Thursday, May 21, 2009

hukum dalam masyarakat



Hukum didalam masyarakat dapat dilihat dengan beragam corak dan pola dari semua system
hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini,banyak yang dilihat berupa hukun yang ringan,hukum yang berat,sampai hukum yang paling berat itu merupakan suatu kebutuhan akan kehidupan untuk mejalankan kehidupan dalam hukum yang berdaulat di negara masing-masing,seperti halnya dengan kehidupan di dalam masyarakat ini yang banyak membutukan akan kehidupan dari badan hukun yang berlaku saat ini,jadi setiap kehidupan didalam masyarakat kebutuhan akan badan hukum itu pun banyak yang dijalankan dengan kondisi yang baik untuk mulai beradaptasi dengan lingkungan hukun yang berlaku dimana kehidupan manusia itu membutukan akan perlidungan hukum dari setiap penindasa dari pelangaran akan hukum itu,Banyak yang bisa dilihat berupa kehidupan masyarakat yang begitu banyak akan masalah yang saling mempertahankan akan hak dan kewajiban dari badan hukum itu sendiri,jadi untuk memulai dari semua kehidupan akan hukum ini bisa dijalankan dari setiap kehidupan sehari-hari dari kehidupan pribadi dan masyarakat umumnya yang saling membutukan akan pelindungan akan badan hukum ini.

Hukum yang banyak diperoleh berupa hukum yang dijalankan oleh masyarakat dengan perlindungan oleh masyarakat itu sendiri dan hukum pun tercipta oleh akan pelindungan dari masyarakat itu sendiri,jadi setiap kehidupan akan hukum tercipta dengan melihat hukum yang berlaku disaat semua pelaturan hukun sudah tercipta dan disahkan oleh masyarakat dan pemimpin masyarakat yaitu tentunya pemimpin pemerintahan baik daerah,dan pusat itu.Demikian halnya dengan pelaturan Pemerintah yang menjamin semua bentuk badan hukum merupakan perlindungan dari hukum yang di ciptakan oleh masyarakat itu supaya untuk melindungi masyarakat yang baik mejalankan hukum dan baik pelangaran hukum itu berada di setiap kehidupan bermasyarakat sesama manusia itu.

Jaminan hukum banyak yang terlindungi oleh bandan hukum itu sendiri karena setiap kehidupan akan hukum itu bekerja dengan pelindungan hukum yang telah diciptakan dengan kondisi dari masyarakat itu sendiri,jadi setiap hukum yang berlaku tentunya telah disahkan oleh Pemerintah yang kekuatan hukum dari pemerintah itu akan berlaku dimana masyarakat yang membutukan akan perlindungan dari hukum itu.Setiap hukum yang dijalankan baik dari masyarakat dan pemerintahan itu merupakan hak dan kewajiban setiap umat manusia yang taat akan badan hukum yang berlaku di negara ini,tentuya tidak luput dari perbuatan akan menjadi hukum ini lebih kuat dan kokoh berlaku untuk pelindungan akan hak dan kewajiban itu.